Breaking News

Selasa, 07 Juni 2016

MAKALAH MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS TENTANG FRANCHISING


BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba.
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Oleh karena itu saya berminat untuk menulis makalah mengenai bisnis franchise yang akan saya uraikan dari berbagai sumber.

B.     Tujuan
 Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan yaitu untuk :

1.      Untuk memberikan pemaparan tentang pengertian Franchise
2.      Untuk mengetahui dasar hukum Franchise
3.      Untuk mengetahui istilah – istilah yang terdapat dalam Franchise karena banyak istilah – istilah ekonomi yang sedikit sulit untuk dipahami.
4.      Agar mendapat pengetahuan yang lebih tentang perkembangan  Franchise di dalam masyarakat.
5.   Mengetahui profil frenchise Correfour











BAB II ISI
A.    Definisi Franchise
Franchise adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya.
Menurut David J.Kaufmann definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Menurut dictionary of business terms
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.  Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.











B.     Unsur-Unsur Franchise

1.     Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
2.     Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3.     Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4.     Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5.     Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

C.    Dasar Hukum Franchise
  • Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
  • Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
  • Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;  berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
  • UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
  • Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
a.  Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.  Ketentuan Ketenagakerjaan,
c.  Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d.  Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.  Hukum persaingan,
f.  Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.  Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.  Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.   Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j.  Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.  Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

D.    Istilah-istilah yang terdapat di dalam Franchise

Fee 
Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.

Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
 Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor.

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.

Initial Investment
 Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.

Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)
Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.

Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.

Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.

Protected Territory
Protected Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee.

Quality Control (Audit Operasional)
Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya.

Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok.

Signature Product
Signature Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.

Slick
Slick merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee.

Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.

Turnkey
Turnkey dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.

Tying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.

E.      Perkembangan Franchise

Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:

1.            Bidang usaha makanan:
·   Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo
·   Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
·   Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven,
·   Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
2.      Jasa konsultan dan keperluan bisnis
·   Aneka jasa konsultan (business aids and services)
·   Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
·   Periklanan dan direct mail
3.      Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
·   Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
·   Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
·   Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4.      Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.      Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.      Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
·   Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
·   Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
·   Toko pakaian dan sepatu.

7.      Hotel dan tempat penginapan
8.      Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.      Percetakan dan fotocopy
10.  Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11.  Penyewaan mobil dan truck
12.  Rekreasi
·   Exercise, sports, entertainment and services
·   Penyewaan video, audio products and services
13.  Penjualan computer dan electronic
14.  Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.  Biro perjalanan
16.  Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.  Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.  Salon rambut dan kecantikan,
19.  Binatu (laundry and dry cleaning)
20.  Jasa untuk anak (children services)

F.    Keuntungan dan Kerugian Franchisee dan Franchisor

Keuntungan
·         Bagi  Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.


·         Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

 Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :

1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.

Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
G.  Profil Perusahaan Frenchise

Carrefour ialah sebuah kelompok supermarket internasional yang berkantor pusat di Perancis. Carrefour merupakan kelompok ritel terbesar di Eropa dan Amerika Latin serta terbesar kedua di dunia setelah Wal-Mart.
Dalam bahasa Perancis, Carrefour berarti persimpangan jalan. Pada tahun 1959 dari sebuah persimpangan jalan di Annecy, Paris, Marcel Fournier dan Louis Deforey merintis gerai kecil yang lantas menjadi bagian dari sejarah penting perjalanan ritel modern dunia. Publik dunia mengenal ikon ritel itu dengan nama Carrefour.
Sukses menjejakkan fondasi dan meraih simpati publik Paris melalui toko serba ada Annecy sebagai permulaan, Fournier dan Deforey pun terusik untuk mengembangkannya lebih jauh dengan melahirkan konsep penggabungan beberapa toko serba ada dalam satu wadah yang lebih besar (hipermarket). Tahun 1962, duo pengusaha ini lepas dari Annecy dan melahirkan “toko serba ada raksasa” kala itu, ainte-Geneviève-des-Bois, dekat Paris.
Dalam perjalanannya kemudian, kelompok supermarket internasional Negeri Napoleon Bonaparte ini terus menggurita. Carrefour membuka hipermarket yang pertama di luar Perancis di Belgia dan pertama di luar Eropa, di Brasil. Pada tahun 1999, Carrefour dan Promodes (sebagai pemegang saham utama dari Continent) menggabungkan semua kegiatan usaha ritel di seluruh dunia dengan nama Carrefour. Tak ayal, langkah itu pun menjadikan Carrefour sebagai ritel terbesar kedua di dunia di bawah Walmart, raja ritel Amerika. Carrefour sekarang memiliki total gerai sekitar 15.000 dengan karyawan sekitar 700.000 di seluruh dunia.

Visi dan Misi Carrefour

1.      Visi Carrefour
Menjadi paserba terbesar di dunia dan menjadi acuan paserba modern untuk perlindungan kesehatan, kenyamanan konsumen dan lingkungan. Seluruh usaha ditujukan demi kepuasan pelanggan sehingga segala kegiatan usaha Carrefour adalah untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang berubah-ubah baik pilihan produk, kualitas, dan dengan harga yang paling bersaing.




Tujuan Carrefour adalah sebagai berikut.
a.       Menjadi kekuatan internasional yang diperhitungkan pada setiap pasar.
b.      Terus-menerus berusaha merebut pangsa pasar untuk memperkokoh kemandirian dan citra perusahaan dalam jangka waktu panjang.
c.       Mengembangkan sinergi saling menguntungkan dengan seluruh mitra bisnis.
d.      Berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berbeda di setiap negara di mana Carrefour beroperasi.

2.      Misi Carrefour
Untuk mencapai visi dan tujuan yang telah ditentukan, Carrefour mengarahkan semua kegiatannya dengan berlandaskan aspek kebebasan, tanggung jawab berbagi, menghargai, integritas, solidaritas, dan progres, yang dapat dijabarkan sebagai berikut.
a.       Menciptakan paserba dengan konsep tempat belanja keluarga.
b.      Memberikan pilihan dan kualitas ke semua orang.
c.       Menciptakan harga yang diinginkan konsumen dan penyediaan lokasi yang strategis.
d.      Membangun kerja sama yang baik dengan para pemasok yang berkualitas.
e.       Memberikan dukungan yang terbaik bagi para karyawan untuk berkembang dan mencapai potensi maksimal guna memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan.
Carrefour juga menerapkan tiga pilar utama yang diyakini dapat membuat Carrefour menjadi pilihan tempat belanja bagi para konsumen. Ketiga pilar tersebut adalah harga yang bersaing, pilihan yang lengkap, dan pelayanan yang memuaskan.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.

B.     Saran
Penerapan franchise secara umum dimana kerugian di tanggung masing-masing pemegang franchisee dan modal yang di keluarkan dianggap hangus, meskipun franchising ini diperbolehkan, maka disarankan apabila kita menjalankan bisnis waralaba seharusnya mengikuti prinsip dasar transaksi dalam hukum dan barang yang dibuat untuk transaksi tidak bertentangan.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.carrefour.co.id/




1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site - Live Dealer Roulette games
    The Lucky Club luckyclub.live Casino is home to some of the biggest progressive jackpots in the world. The biggest progressive jackpots in the world at Lucky Club Casino.

    BalasHapus

Designed By