A.
Latar Belakang
Bisnis
waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada
masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali
berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba
diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek
Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis
penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali
bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya
secara waralaba.
Di Indonesia, sistem bisnis
penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana
mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing
tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi
pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Oleh karena itu saya berminat untuk
menulis makalah mengenai bisnis franchise yang akan saya uraikan dari berbagai
sumber.
B. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang
sudah dirumuskan yaitu untuk :
1.
Untuk
memberikan pemaparan tentang pengertian Franchise
2.
Untuk mengetahui dasar hukum Franchise
3.
Untuk
mengetahui istilah – istilah yang terdapat dalam Franchise karena banyak
istilah – istilah ekonomi yang sedikit sulit untuk dipahami.
4.
Agar mendapat
pengetahuan yang lebih tentang perkembangan Franchise di dalam
masyarakat.
5. Mengetahui profil frenchise
Correfour
BAB II ISI
A. Definisi Franchise
Franchise
adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis yang semi mandiri
(terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk perusahaan pewaralaba
untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual barang atau jasanya,
dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya.
Menurut
David J.Kaufmann
definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan
oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar
sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi
yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Menurut
Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang
yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang
diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek)
tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Menurut
dictionary of business terms
1.
Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang
atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail,
makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik
franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode
untuk display dll company support.
2.
Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and
services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh
perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing,
pengecer atau grosir.
3.
Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan
sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut
dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan
produk dan jasa langsung kepada konsumen.
B. Unsur-Unsur Franchise
1. Adanya
minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor
sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan
pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
2.
Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3.
Adanya kerja sama pengelolaan unit
usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4.
Dipunyaianya unit usaha tertentu
(outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya
pihak franchisor,
5.
Seringkali terdapat kontrak tertulis
antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
C. Dasar Hukum Franchise
- Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338
(1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan,
kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga
tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
- Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar
& Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative
seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb.
Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara
pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
- Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar
hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak
franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu
penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU
No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
- UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila
pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya
pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli
hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative
yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru
dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu
perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
- Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
a. Ketentuan
hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan
terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen
Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan
Ketenagakerjaan,
c. Hukum
Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum
pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak
penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum
persaingan,
f. Hukum
industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan
aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan
sendiri.
g. Hukum
tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum
tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada
larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke
Indonesia.
i. Hukum
tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya
sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc
etc.
j. Hukum
tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan
apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau
cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum
tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok
dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.
D. Istilah-istilah yang terdapat di
dalam Franchise
Fee
Fee merupakan biaya yang harus
dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba
(franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
Franchise
Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
Franchise Fee adalah biaya
pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee)
setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria
franchisor.
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak eklusif
sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk
menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu,
logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
Initial Investment
Initial Investment
Initial investment adalah
modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai
usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi
untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal
usaha waralabanya.
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian waralaba merupakan
kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh
franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum
ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor,
misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan
pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor,
ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan
ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)
Franchisor yang terpercaya adalah
franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka
sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli
hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet
yang dipasarkan hak waralabnya.
Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan)
nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada
pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan
dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
Pro
Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
Proforma keuangan dalam waralaba
umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga
janis laporan ini merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada
calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.
Protected Territory
Protected Territory adalah batas geografis
yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area
Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba
untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan
tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee.
Quality Control (Audit Operasional)
Quality Control (Audit Operasional)
merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar
operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di
jaringan waralabanya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang merupakan pengetahuan
yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat
ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa
prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok.
Signature Product
Signature Product merupakan
produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu
merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi
perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk
McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang
memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
Slick
Slick merupakan materi iklan siap
tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi
iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari
franchisee.
Studi Kelayakan Pewaralaba
(Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba merupakan metode yang
effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan
resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu
dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan
menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki
oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.
Turnkey
Turnkey dalah satu kondisi dimana
franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari
nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
Tying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
E. Perkembangan Franchise
Di Indonesia ada 20 kategori usaha
yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1.
Bidang usaha makanan:
· Restoran, contoh: Rumah makan Wapo
· Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC,
A&W, Burger King
· Makanan ringan (es krim, yogurt, baked
goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven,
· Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam
goreng Solo
2.
Jasa konsultan dan keperluan bisnis
· Aneka jasa konsultan (business aids and
services)
· Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja
(employment services)
· Periklanan dan direct mail
3.
Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
· Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah
(maintenance, cleanding and sanitation)
· Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial,
maid and personal services)
· Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural
supplies and services)
4.
Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century
21
5.
Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.
Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
· Toko pengecer barang khusus (speciality
retail stores)
· Toko keperluan sehari-hari (convenience
store)
· Toko pakaian dan sepatu.
7.
Hotel dan tempat penginapan
8.
Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.
Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan
perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
· Exercise, sports, entertainment and
services
· Penyewaan video, audio products and services
13. Penjualan computer dan
electronic
14. Jasa dan produk
pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan
(health aids products and services)
17. Jasa pengepakan dan
pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan
kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry
cleaning)
20. Jasa untuk anak (children
services)
F. Keuntungan dan Kerugian Franchisee
dan Franchisor
Keuntungan
·
Bagi
Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
·
Bagi
Franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
G. Profil Perusahaan
Frenchise
Carrefour ialah sebuah kelompok supermarket
internasional yang berkantor pusat di Perancis. Carrefour merupakan kelompok
ritel terbesar di Eropa dan Amerika Latin serta terbesar kedua di dunia setelah
Wal-Mart.
Dalam bahasa Perancis, Carrefour berarti persimpangan jalan.
Pada tahun 1959 dari sebuah persimpangan jalan di Annecy, Paris, Marcel
Fournier dan Louis Deforey merintis gerai kecil yang lantas menjadi bagian dari
sejarah penting perjalanan ritel modern dunia. Publik dunia mengenal ikon ritel
itu dengan nama Carrefour.
Sukses menjejakkan fondasi dan meraih simpati publik Paris
melalui toko serba ada Annecy sebagai permulaan, Fournier dan Deforey pun
terusik untuk mengembangkannya lebih jauh dengan melahirkan konsep penggabungan
beberapa toko serba ada dalam satu wadah yang lebih besar (hipermarket). Tahun
1962, duo pengusaha ini lepas dari Annecy dan melahirkan “toko serba ada
raksasa” kala itu, ainte-Geneviève-des-Bois, dekat Paris.
Dalam perjalanannya kemudian, kelompok supermarket
internasional Negeri Napoleon Bonaparte ini terus menggurita. Carrefour membuka
hipermarket yang pertama di luar Perancis di Belgia dan pertama di luar Eropa,
di Brasil. Pada tahun 1999, Carrefour dan Promodes (sebagai pemegang saham
utama dari Continent) menggabungkan semua kegiatan usaha ritel di seluruh dunia
dengan nama Carrefour. Tak ayal, langkah itu pun menjadikan Carrefour sebagai
ritel terbesar kedua di dunia di bawah Walmart, raja ritel Amerika. Carrefour
sekarang memiliki total gerai sekitar 15.000 dengan karyawan sekitar 700.000 di
seluruh dunia.
Visi dan Misi Carrefour
1. Visi Carrefour
Menjadi paserba terbesar di dunia dan menjadi acuan paserba
modern untuk perlindungan kesehatan, kenyamanan konsumen dan lingkungan.
Seluruh usaha ditujukan demi kepuasan pelanggan sehingga segala kegiatan usaha
Carrefour adalah untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang berubah-ubah baik
pilihan produk, kualitas, dan dengan harga yang paling bersaing.
Tujuan Carrefour adalah sebagai berikut.
a. Menjadi kekuatan internasional yang
diperhitungkan pada setiap pasar.
b. Terus-menerus berusaha merebut
pangsa pasar untuk memperkokoh kemandirian dan citra perusahaan dalam jangka
waktu panjang.
c. Mengembangkan sinergi saling
menguntungkan dengan seluruh mitra bisnis.
d. Berusaha menyesuaikan diri dengan
lingkungan yang berbeda di setiap negara di mana Carrefour beroperasi.
2. Misi Carrefour
Untuk mencapai visi dan tujuan yang telah ditentukan,
Carrefour mengarahkan semua kegiatannya dengan berlandaskan aspek kebebasan,
tanggung jawab berbagi, menghargai, integritas, solidaritas, dan progres, yang
dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Menciptakan paserba dengan konsep
tempat belanja keluarga.
b. Memberikan pilihan dan kualitas ke
semua orang.
c. Menciptakan harga yang diinginkan
konsumen dan penyediaan lokasi yang strategis.
d. Membangun kerja sama yang baik
dengan para pemasok yang berkualitas.
e. Memberikan dukungan yang terbaik
bagi para karyawan untuk berkembang dan mencapai potensi maksimal guna
memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan.
Carrefour
juga menerapkan tiga pilar utama yang diyakini dapat membuat Carrefour menjadi
pilihan tempat belanja bagi para konsumen. Ketiga pilar tersebut adalah harga
yang bersaing, pilihan yang lengkap, dan pelayanan yang memuaskan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan
sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau
lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling
menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung
kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang cukup mudah untuk
mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena franchisor tidak perlu
membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat lain untuk
mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis franchise usahanya dapat
berkembang di berbagai tempat.
B.
Saran
Penerapan franchise secara umum dimana kerugian di
tanggung masing-masing pemegang franchisee dan modal yang di keluarkan dianggap
hangus, meskipun franchising ini
diperbolehkan, maka disarankan apabila kita menjalankan bisnis waralaba
seharusnya mengikuti prinsip dasar transaksi dalam hukum dan barang yang dibuat
untuk transaksi tidak bertentangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.carrefour.co.id/
Lucky Club Casino Site - Live Dealer Roulette games
BalasHapusThe Lucky Club luckyclub.live Casino is home to some of the biggest progressive jackpots in the world. The biggest progressive jackpots in the world at Lucky Club Casino.